Liputan6.com, Surabaya - Pengacara Ferry Irawan, Jeffery Simatupang mengaku siap menghadapi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap istrinya, Vennda Melinda.
"Kalau ditanya siap lahir dan batin menghadapi proses hukum ini, kami siap menghadapi proses hukum. Orang yang tidak bersalah jangan semakin diinjak," ujarnya di Surabaya, Senin (16/1/2023).
Advertisement
Jeffery mengungkapkan, orang yang tidak melakukan jangan semakin ditekan. Makanya, pihaknya akan membuka faktanya ke penyidik Polda Jatim dan akan dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Berita tentang klien kami sudah terlalu liar," ucapnya.
Jeffery mengatakan, dalam dugaan kasus KDRT ini diceritakan ada pemukulan dan penganiayaan yang seolah-olah menggambarkan kondisi Ferry Irawan sangat beringas sekali.
"Tidak pernah terjadi apapun di Kota Kediri, tidak ada pemukulan, tidak ada penganiayaan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Menurutnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.
"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah memeriksa enam orang saksi diantaranya Housekeeping dari hotel, Front Office dan beberapa pegawai hotel, termasuk juga CCTV," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.
Jerat Pasal
Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada Ferry Irawan supaya pada Senin 16 Januari esok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan.
"Penyidik juga susah menyampaikan SP2HP terkait dengan perekembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara," ujarnya.
Dirmanto mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucapnya.
Advertisement