Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 56 ribu ton kedelai impor dipastikan segera membanjiri pasar agar para perajin tahu tempe dan produk olahan kedelai mendapatkan bahan baku dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika pemerintah berharap harga kedelai segera turun dan stabil jelang puasa dan Lebaran tahun ini.
Advertisement
Penegasan itu disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau pabrik PT Bungasari Flour Mills Indonesia di Cilegon, Banten pada Minggu (15/1/2023).
Kegiatan Mendag dilanjutkan dengan meninjau proses pembongkaran muatan impor kedelai oleh Kementerian Perdagangan bersama Badan Pangan Nasional yang dilakukan di Pelabuhan Cigading.
“Hari ini dibongkar kedelai sebanyak 56 ribu ton oleh FKS Group dengan harga Rp12.000/kg dan selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberian penggantian selisih harga pembelian kedelai menjadi Rp11.000/kg,"jelas Mendag.
Dia mengatakan jika program ini merupakan kelanjutan program bantuan kedelai Pemerintah yang dilanjutkan Bapanas.
"Mudah-mudahan pada Januari, Februari, Maret menjelang puasa dan Lebaran harga kedelai berangsur turun dan stabil," tambah dia.
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi pengusaha yang telah mendatangkan kedelai. "Pengusaha ini aset, kita harus dukung. Pengusaha kalau bisa efisien, harga kedelai akan menjadi lebih bagus. Saya sudah mengusulkan agar subsidi berupa harga diberikan langsung kepada importir,"imbuhnya.
Berdasarkan data CBOT pada 13 Januari 2023, harga kedelai secara internasional tercatat sebesar USD 14,99/bushel. Harga ini turun 0,2 persen dibanding awal Januari 2023 lalu.
Sementara, berdasarkan pantauan Kemendag pada 12 Januari 2023, harga kedelai di tingkat Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia tercatat sebesar Rp13.175/kg. Nilai ini turun 3,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan di tingkat importir harga kedelai tercatat sebesar Rp12.000/kg.
Badan Pangan Nasional Bakal Atur Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai Pemerintah
Badan Pangan Nasional resmi mengeluarkan paket aturan untuk mengatur cadangan pangan pemerintah. Hal ini dilakukan mulai dari cadangan beras, cadangan jagung, dan cadangan kedelai pemerintah.
Pengaturan ini tertuang dalam paket Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) soal Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai. Ada 4 Perbadan, yakni Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Kemudian Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Kepala Bapanas atau National Food Agency Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat Perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar dia dalam keterangannya, ditulis Jumat (6/1/2022).
Menurut Arief, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh NFA yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.
“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.
Sedangkan, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya. Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.
“Untuk pengadaan memprioritaskan pengadaan dalam negeri, hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan pemerintah terhadap hasil produksi para petani lokal. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI agar Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah mendukung pengembangan produk pertanian dalam negeri yang dihasilkan para petani lokal,” ungkap Arief.
Advertisement
Penyimpanan hingga Pemerataan
Pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut Arief, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas.
“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka kedepannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,” paparnya.
Untuk mekanisme penyaluran cadangan pangan, Arief menuturkan, dalam Perbadan diatur penyaluran CBP, CJP, dan CKP secara umum dilakukan untuk stabilisasi harga, namun khusus beras dapat juga diperuntukan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya.
“Dalam rangka stabilisasi harga, penyaluran beras, jagung, dan kedelai dapat dilakukan melalui mekanisme operasi pasar baik secara umum maupun secara khusus. Mekanisme stabilisasi pasokan dan harga lebih lanjut diatur dalam Perbadan Nomor 15 tahun 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menambahkan, dalam Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen diatur lebih detail mengenai penyaluran CBP, CJP, dan CKP melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga.
“Peraturan ini diteken bersamaan dengan Perbadan tentang CBP, CJP, dan CKP, tujuannya sebagai landasan teknis penyaluran cadangan pangan tiga komoditas tersebut secara spesifik, yaitu melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga,” ujarnya.