Sampaikan Fakta Hukum, Jaksa: Kuat Ma’ruf Jalankan Peran dari Ferdy Sambo

JPU menyampaikan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menjalankan perannya di Rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sesuai dengan arahan dari terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jan 2023, 13:40 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menjalankan perannya di Rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sesuai dengan arahan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa membeberkan bahwa benar setibanya di Rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Ma’ruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu.

“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat melarikan diri,” tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kemudian, lanjut jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon saat kondisi matahari masih terang alias sebelum masuk malam dan gelap. Adapun gambar CCTV terlampir di surat tuntutan.

“Ini disimpulkan dari kterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, dan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa.


Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.

"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," jelas jaksa.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya