KPK Cecar Sekda Bangkalan soal Komunikasi Khusus dengan Abdul Latif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bangkalan R Moh Taufan Zairinsjah terkait komunikasinya dengan Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2023, 14:21 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bangkalan R Moh Taufan Zairinsjah terkait komunikasinya dengan Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Komunikasi diduga terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Taufan Zairinsjah diperiksa tim penyidik KPK di Polda Jawa Timur, pada Jumat, 13 Januari 2023 kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI dan tersangka lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Selain Taufan Zairinsjah, tim penyidik KPK juga turut memeriksa empat saksi lainnya yakni Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah, dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut Firli, Abdul Latif menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 8 Desember 2022 dini hari.


Wewenang Seleksi ASN

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (tengah) sesaat sebelum rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Abdul Latif Amin Imron bersama lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli menyebut, sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Menurut Firli, selama 2019 hingga 2022 Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Menurut Firli, besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Untuk dugaan komitmen fee dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya