Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyarankan masyarakat menjauhkan rokok elektrik alias vape. Pernyataan ini diungkap usai ditemukannya pabrik likuid vape mengandung narkotika.
"Kalau lebih bagus, tidak usah," ucap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Advertisement
Meski demikian, Donny menyebut penggunaan vape tak dilarang, hanya saja Donny mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih vape. Lagipula, menurut Donny, hidup tanpa vape juga akan jauh lebih sehat.
"Menurut saya, saran saya menuju hidup sehat," ucap dia.
Ungkap Kasus
Diberitakan, tim gabungan Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus industri rumahan liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Meruya Selatan Kembangan, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui liquid vape berbahan sabu tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu perbotol kecil. Liquid dipasarkan secara online melalui media sosial.
"(Akan dijual seharga) Rp200 ribu. (Akan diedarkan di) Jakarta, Jabodetabek. Karena belinya juga via online," ujar Mukti .
Advertisement