5 Fakta Ferry Irawan Resmi Ditahan Kasus KDRT Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan resmi jadi tahanan kasus KDRT Venna Melinda.

oleh Ibrahim Hasan diperbarui 16 Jan 2023, 21:38 WIB
Ferry Irawan ditahan kasus KDRT (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda kini memasuki babak baru. Usai berbagai pengakuan Venna Melinda diproses, pihak Polda Jatim secara resmi menahan Ferry Irawan sebagai tersangka. Potret Ferry Irawan hanya bisa pasrah menjalani hukum yang berlaku.

Sebagaimana melansir dari Showbiz Liputan6.com, Ferry Irawan terlihat sudah mengenakan pakaian tahanan. Ayah sambung Verrell Bramasta dan Athalla Naufal ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Berbagai alasan melatarbelakangi Ferry Irawan kini menjadi tahanan di kepolisian. 

"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan kepada FI (Ferry Irawan)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Salah satunya kasus tindak kekerasan yang menimpa Venna Melinda membuat Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. Bahkan Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan lama penahanan itu bisa saja bertambah. 

Di lain sisi, Venna Melinda masih teguh melanjutkan mencari keadilan atas apa yang ia alami. Bahkan diketahui Venna Melinda tengah mengurus gugatan perceraiannya dengan Ferry Irawan. 

Resmi jadi tahanan, berikut Liputan6.com merangkum fakta penangkapan Ferry Irawan terkait kasus KDRT kepada Venna Melinda melansir dari berbagai sumber, Senin (16/1/2023).


1. Alasan penangkapan Ferry Irawan

Ferry Irawan (Foto: Instagram/@ferryirawanreal)

Bukan tanpa alasan, Kombes Dirmanto menyatakan, bahwa itu adalah murni soal kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP. Penahanan Ferry Irawan ini dianggap perlu untuk melanjutkan proses hukum kedua belah pihak.

"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya (pidana) 5 tahun ke atas," jelas Dirmanto.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Venna Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kediri Kota. Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.


2. Jalani pemeriksaan selama 6 jam

Kabar dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda tersebut tentunya begitu mengejutkan publik. (FOTO: instagram.com/ferryirawanreal/)

Ferry Irawan juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Pihak kepolisian ikut mendatangkan dokter. Hal itu berkenaan dengan sidik jari untuk memastikan yang bersangkutan adalah Ferry Irawan. 

“Diperiksa oleh dokter, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan bahwa betul yang bersangkutan adalah FI (Ferry Irawan). Kemudian kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan," tegas Dirmanto, Senin (16/1) malam.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry. Keputusan penahanan itu, tambahnya, didasari atas kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.


3. Terancam hukuman penjara 5 tahun lebih

Disneyland Hongkong jadi salah satu tempat yang dikunjungi Venna Melinda dan Ferry Irawan bareng keluarga saat akhir tahun 2022 lalu. Nikmati beragam wahana, pasangan yang menikah pada Maret 2022 ini pamer kemesraan yang curi perhatian. Unggah foto kecup kening istri, Ferry Irawan bubuhkan keterangan unggahan jika akan selalu mencintai Venna Melinda. (Liputan6.com/IG/@ferryirawanreal)

Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Venna Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

Penahanan Ferry Irawan ini juga berdasar bahwa dirinya sudah terancam pidana 5 tahun penjara. Bahkan hukuman bisa saja lebih dari itu seiring dengan berjalannya hukum. Sedangkan penangguhan hingga hari ini belum ada permintaan dari tersangka. 

“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya (pidana) 5 tahun ke atas. (Ada permintaan penangguhan?) Belum ada ya,” imbuh Dirmanto


4. Ferry Irawan sempat berharap tidak ditahan

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Sumber: Instagram/ferryirawanreal)

Terpisah, Ferry Irawan sempat didampingi kuasa hukum Jeffry Simatupang berharap agar tak menahan Ferry Irawan. Ferry Irawan berdalih hal itu agar komunikasi dengan Venna Melinda tetap terjalin.

" Penahanan itu kan kewenangan dari penyidik, dari pihak kepolisian. Kami juga meminta kepada kepolisian Jatim untuk tidak melanjutkan penahanan kepada Pak Ferry karena supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry Simatupang dikutip dari Merdeka.com, Senin 16 Januari 2023.


5. Venna Melinda sudah urus perceraian Ferry Irawan

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: instagram.com/vennamelindareal)

Sebelumnya, Venna Melinda justru sudah melakukan proses hukum lain. Aktris era 90-an ini dengan tegas memutuskan untuk menggugat cerai Ferry Irawan. Hal itu diungkapkan langsung oleh putra pertamanya, Verrell Bramasta. 

“Seperti yang aku bilang tadi ya, besok (Senin, 16 Januari 2023) jadi rencananya hari Senin. Sambil proses hukum di kepolisian itu berjalan, mungkin sambil mengurusi yang soal perceraian juga,” kata Verrell Bramasta soal Venna Melinda gugat cerai.

Kakak Athalla Naufal ini mengaku tak terlalu memikirkan pendapat orang soal perceraian kedua Venna Melinda. Yang penting, ibunya pulih dari trauma setelah babak belur akibat kekerasan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya