Cek Darah dan Pemeriksaan Fisik Ferry Irawan di Polda Jatim, Begini Hasilnya

Ferry sebelumnya dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda karena sudah melakukan penganiayaan di salah satu hotel di Kota Kediri beberapa waktu yang lalu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Jan 2023, 09:04 WIB
Ferry Irawan bersama pengacaranya, Jeffrey Simatupang di Mapolda Jatim, Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jatim, setelah dirinya dinyatakan sehat oleh tim medis.

Ferry sebelumnya dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda karena sudah melakukan penganiayaan di salah satu hotel di Kota Kediri beberapa waktu yang lalu.

Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengungkapkan, pihaknya bertugas pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Ferry Irawan.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Biddokkes yang dipimpin oleh dokter kami disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan)," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Disinggung mengenai riwayat penyakit Ferry Irawan, Kombes Erwin mengatakan bahwa bapak tiri Varrel Bramasta itu tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut yang diminta oleh penyidik.

"Tadi dilakukan pemeriksaan darah dan juga termasuk dilaksanakan pemeriksaan fisiknya," ucap Kombes Erwin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, tersangka Ferry Irawan sudah diperiksa oleh dokter, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari untuk memastikan bahwa betul yang bersangkutan.

"Kemudian kita  identifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim.

Kombes Dirmanto menyebut, malam ini penyidik juga menetapkan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang hukum acara pidana.

"Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ucap Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto menegaskan, penahanan tersangka Ferry Irawan ini sudah menjadi kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP Kuhap.

"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas. Dan hingga detik ini belum ada penangguhan penahanan," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya