Liputan6.com, Jember - Kiai di Jember yang berinisial FM resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. FM diketahui adalah pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember.
Pengacara FM, Andy C Putra, mengakui pihaknya sudah mengantongi surat penetapan tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ini, sejumlah saksi diperiksa, di antaranya ibu dari FM, santriwati, kemudian istirnya atau bu nyai.
Advertisement
Kata Andy, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, FM tidak ditahan. Dia dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
“Alasannya apa ditahan. Alasannya menjadi tersangka juga kami anggap tidak jelas,” ujar Andy, Selasa (17/1/2023).
FM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Untuk merespons penetapan tersangka terhadap klien saya ini, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Saya kepingin tahu apa alasannya menjadi klien saya menjadi tersangka,” paparnya.
Andy menilai tidak ada saksi yang menyatakan adanya pencabulan tersebut.
“kebetulan saksi- saksi itu juga memberikan kuasa kepada kita,” tambahnya.
“Mereka bercerita yang jadi pertanya adalah biasanya untuk kasus pencabulan, pelapor adalah korban. Tapi korbanya siapa? Wong tidak ada yang merasa menjadi korban. Masa korban dicari-cari,” ujarnya.
Ada empat orang santriwati dan seorang utazah terkait kasus ini yang memberikan kuasa hukum kepada Andy. “Mereka menyatakan tidak ada yang dicabuli,” tuturnya.
Laporan Istri
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari belum bisa dimintai komentar perihal penetapan tersangka pengasuh Ponpes tersebut.
Dinformasikan sebelumnya, perkara ini bermula dari HA istri tersangka FM melaporkan suaminya tersebut kepada polisi karena diduga telah berbuat tindak asusilah kepada santriwati.
Kronologi tersebut terkuak ketika seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar FM pada pukul 23.30 Wib.
Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar tersebut ternyata kiainya tersebut sedang berduaan dengan seorang Ustadzah.
Advertisement