Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang pemabacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.

oleh Johan Fatzry diperbarui 17 Jan 2023, 12:00 WIB
Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang pemabacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ferdy Sambo membawa buku hitam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Sambo terlihat dilepas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo melakukan perbuatan keji bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. c
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa Ferdy Sambo sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Sambo terlihat dilepas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ferdy Sambo membawa buku hitam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Sambo terlihat dilepas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya