Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali memecat dua anggotanya, karena diduga meninggalkan tugas dalam kurun waktu 30 hari berturut-turut. Dua anggota yang dipecat itu bernama Bripka Kurniawan Puhi dan Bripka Abdul Rahman H. Taib.
Keduanya, diberikan sanksi berat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan pemecatan tersebut. Pemecatan itu terhitung mulai tanggal yang ada dalam surat keputusan.
“Ada dua orang yang resmi diberhentikan di awal tahun 2023 ini. Bripka Kurniawan Puhi merupakan anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda Abdurahman H. Taib, anggota Polres Boalemo,” kata Kombes Pol Wahyu (17/01/2023)
Kedua personel tersebut kata Wahyu, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ditegaskannya, disiplin merupakan napas bagi setiap anggota Polri dan menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.
“Melalui disiplin, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Selain itu kata Wahyu, dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap keduanya, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa memberikan efek jera bagi personel Polri lainnya. Ini merupakan komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi mereka yang berprestasi akan diberikan reward sedangkan bagi yang melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ia menandaskan.