Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Terancam Maksimal Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Sebelum dijatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo didakwa pasal 340 KUHP dan didakwa lobstruction of justice (OOJ)

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Jan 2023, 13:41 WIB
Ferdy Sambo membawa buku hitam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Sambo terlihat dilepas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, (17/1/2023).

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Ferdy Sambo dituntut lantaran dinilai mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup.  Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Jaksa juga menilai perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatannya juga tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Jaksa juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. “Tidak ada hal meringankan,” tutur dia.

Sebelumnya, agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengutip kanal News Liputan6.com, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, agenda tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mewakili keluarga berharap tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga dan masyarakat Indonesia.

Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan Fery Sambo telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair yaitu pembunuhan berencana. “Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntuntal minimal seumur hidup,” kata dia.


Pasal yang Jerat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lalu pasal apa saja yang dijerat kepada Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Ferdy Sambo juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk hilangkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.


Merasa Bersalah

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sambo menyampaikan jika dirinya telah merasa bersalah dan menyesal. Kesadaran itu, terpikir ketika menjalani penahanan selama 151 hari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," ucap Sambo.

Kemudian, Sambo menyampaikan rasa penyesalan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang harus ikut terseret bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," sebutnya.

"Ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya (Putri Candrawathi), Ricky dan Kuat yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," tambah dia.`

Reporter: Nur Habibie

 


Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan Ferdy Sambo ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah perbuatannya menyebabkan nyawa Brigadir J melayang. "Satu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.

"Dua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.

Perbuatan Ferdy Sambo juga mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatannya tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Lima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," jelas jaksa.

Sementara, untuk hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, jaksa menyebut tidak ada. 

"Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya