DPRD Garut Terima Usulan Raperda Anti LGBT, Bagaimana Nasib Perda Anti-Maksiat?

Usulan yang disampaikan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut, perlu ditindaklanjuti dengan kajian akademis mengenai penting tidaknya hadirnya Perda Anti LGBT.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 18 Jan 2023, 22:00 WIB
Gedung DPRD Garut, Jawa Barat jalan Patriot No.2, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender).

Wakil Ketua DPRD Garut Enan, mengatakan dalam ajuan Raperda anti LGBT, kalangan MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementerian Agama Garut, setuju menerima usulan itu, meskipun tidak merta melakukan pembahasan.

“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat,” kata dia.

Menurutnya, usulan yang disampaikan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut, perlu ditindaklanjuti dengan kajian akademis mengenai penting tidaknya hadirnya Perda Anti LGBT.

“Apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pengajuan hingga pembahasan raperda anti LGBT membutuhkan waktu hingga satu tahun hingga menjadi aturan Peraturan Daerah (Perda) yang baru. "Yang ini (raperda anti LGBT) pun pembahasannya kurang lebih sama," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini Pemda Garut telah memiliki Perda Anti Maksiat, sehingga terhadap usulan tersebut, lembaganya segera melakukan rapat internal bersama seluruh anggota DPRD Garut dari seluruh fraksi.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut Ceng Aam mengatakan, untuk merealisasikan raperda anti LGBT, kalangan DPRD Garut segera membentuk kelompok pembahasan raperda.

“Jika pengusulan pasal tambahan di Perda anti maksiat terkait LGBT tidak ada titik temu, maka kita mengusulkan Perda khusus tentang anti LGBT,” ujar dia.

Sebelumnya, beberapa perwakilan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut, mengajukan Raperda Anti LGBT, Mereka beralasan pengajuan rancangan itu dinilai penting, untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran LGBT di Garut.

Akhir tahun lalu, masyarakat Garut dikejutkan ditemukannya akun LGBT dengan anggota hingga 3.000 orang. Sontak temuan itu, membuat masyarakat resah terhadap kegiatan yang bertentangan dengan norma agama tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya