Terdakwa Ferdy Sambo tertunduk usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Fredy Sambo dituntut Seumur Hidup. (Liputan6.com/JohanTallo)
Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana. (Liputan6.com/JohanTallo)
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. (Liputan6.com/JohanTallo)
Ferdy Sambo tertunduk usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/JohanTallo)
Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/JohanTallo)
Ferdy Sambo melambaikan tangan usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Liputan6.com/JohanTallo)
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Fredy Sambo dituntut Seumur Hidup. (Liputan6.com/JohanTallo)
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Fredy Sambo dituntut Seumur Hidup. (Liputan6.com/JohanTallo)