Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 17 Januari 2023, pagi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo menghadapi pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
Suami Putri Candrawathi itu juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso itu, Ferdy Sambo hadir dengan kemeja putih dan celana hitam, serta kacamata berbingkai gelap.
Penampilan Ferdy Sambo dengan kacamata sempat menarik perhatian publik karena sebelumnya pria itu tak pernah terlihat mamakai alat bantu lihat. Mengenai hal ini, Psikolog forensik sekaligus konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo selama ini tidak konsisten menggunakan kacamata. Hanya di sesi-sesi akhir persidangan, dirinya tampak rutin menggunakan kacamata.
Penggunaan kacamata tersebut diduga terkait dengan strategi pembelaan dengan membangun citra diri yang lebih positif atau dikenal dengan nerd defense.
Reza menyampaikan, penelitian di luar negeri menunjukkan efek kacamata dapat membuat seseorang terlihat lebih pintar, santun, halus, beradab, humanis, dan tidak sadis.
Selain kacamata, kemeja putih yang kerap dikenakan Ferdy Sambo dalam persidangan akhir-akhir ini pun menarik perhatian.
Makna di Balik Kemeja Putih
Mengenai pilihan pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo di persidangan, Reza mencermati bahwa hal itu pun bisa jadi masih terkait dengan strategi pembelaan.
Menurut pengamatan Reza, pada awalnya Ferdy Sambo menghadiri persidangan dengan memakai batik, lalu berikutnya berganti kemeja hitam. Namun, kemeja hitam malah memberi kesan keras.
"Kalau Ferdy Sambo pakai kemeja hitam, kesan kerasnya itu makin kentara," jelas Reza.
Warna hitam, kata Reza, memberi kesan misterius, tertutup, dan menjaga jarak. Warna hitam tidak mewakili citra positif seperti fleksibel, halus, dan terbuka yang mungkin ingin ditampilkan ke publik.
"Lalu banting setir, ganti dia pakai baju putih. Kalau pakai baju putih ini memang warna yang normatif, relatif netral, yang lebih memungkinkan orang untuk 'masuk' ke diri dia secara lebih dalam ketimbang kalau dia pakai baju hitam."
Dibandingkan dengan warna hitam yang memberi kesan berjarak, warna putih memberi kesan suci, bersih, lembut, lentur. "Jadi nilainya lebih positif."
"Itu gimmick kedua yang boleh jadi sedang secara sengaja, secara strategis dimainkan oleh Ferdy Sambo dan timnya untuk sedikit banyak mempengaruhi dinamika persidangan, untuk mempengaruhi penilaian majelis hakim," jelas Reza dalam sebuah sesi live beberapa waktu lalu.
Advertisement
Tuntutan Hukuman Seumur HIdup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara seumur hidup pada majelis hakim karena berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo Juga Terjerat UU ITE
Tak hanya dikenai Pasal 340, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Undang-Undang ITE yang tertuang pada Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa (17/1).
"Atas perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana dakwaan 1 primer dan dakwaan kedua pertama primer," sambungnya.
Advertisement