Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Juga Dijerat UU ITE

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 31 Jan 2023, 12:58 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya dijerat Pasal 340 saja, Sambo juga dijerat dengan Undang-Undang ITE yang tertuang pada Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa (17/1).

"Atas perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana dakwaan 1 primer dan dakwaan kedua pertama primer," sambungnya.

Lalu, terkait dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ini disebutnya, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.


Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.


Pembunuhan Berencana

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya