Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin anak buahnya tidak berpolitik praktis pada Pemilu 2024 nanti.
"Sesuai perintahnya kan sekarang sesuai yang waktu fit and proper test TNI harus netral, dan saya akan menjamin netralitas TNI di Pemilu 2024 itu udah harga mati, enggak boleh ditawar lagi," kata Yudo di sela Rakornas kepala daerah dan FKPD seluruh Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/1/2023).
Advertisement
Yudo menegaskan, bahwa dirinya punya intelijen yang memantau anak buahnya. Sehingga, anggotanya tidak bisa mencari celah untuk berpolitik praktis.
"Kan kita punya intelijen. Kita punya perangkat intelijen," ujarnya.
Menurut Yudo, TNI sudah netral sejak pemilu pertama kali dilakukan hingga sekarang. Yudo memastikan bakal menindak tegas anggotanya yang berpolitik praktis.
"Untuk itu dan selama ini kan juga netral terus kan dari dulu TNI? ya kalau ada oknum pasti akan kita proses hukum kan pasti," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar TNI dan Polri tidak berpolitik praktis pada pemilu 2024. Dia meminta aparat bertugas memetakan potensi kerawanan pemilu.
"Dan saya perlu saya ingatkan TNI dan Polri tidak berpolitik praktis, petakan yang namanya potensi kerawanan, jangan pas kejadian baru kita pontang panting kesana kesini, salah siapa ini salah siapa ini," ujar Jokowi di Rakornas kepala daerah dan FKPD seluruh Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1).
Kepala negara menyebut, sensitivitas untuk mengantisipasi kerawanan pemilu perlu dilakukan. Dia ingin aparat rajin turun ke lapangan untuk meredam potensi kerawanan.
"betul-betul harus memiliki tahun ini sudah masuk tahun ke politik, harus memiliki sensitivitas dan sering turun ke lapangan sehingga kejadian kejadian kecil bisa diredakan, saya titip betul masalah ini," jelas Jokowi.
Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024, Anggota yang Melanggar Terancam Sanksi Tegas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap netralitas harus dimiliki seluruh personel kepolisian dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi yang dikutip dari Antara.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement