Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan hukum tersebut lantaran jaksa menilai Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
Ferdy Sambo sebelumnya dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo didakwa lobstructrion of justice (OOJ) untuk menghilangkan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Hukuman itu dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Berikut sederet fakta terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihimpun Liputan6.com:
1.Tuntutan Penjara Seumur Umur
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Ini sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Melihat itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Selain itu, jaksa menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.
Advertisement
2. Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo
Mengutip Kanal News Liputan6.com, jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Jaksa pun menuntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa pun menilai tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo
“Tidak ada hal meringankan,” tutur Jaksa.
3.Pertimbangan Hal yang Memberatkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah perbuatan menyebabkan nyawa Brigadir melayang.
Satu, perbuatan terdakta mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Dua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Tiga, perbuatan Ferdy Sambo dinilai mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Empat, perbuatannya tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Lima, perbuatan terdakwa telah mencorong institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri dan lainnya turut terlibat.
Advertisement