Liputan6.com, Jakarta Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana mantan bawahannya, Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu, apa arti dari penjara seumur hidup?
Advertisement
Hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Pasal 12 KUHP sendiri berisi, "(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. (3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127). (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun."
Ada yang menafsirkan, penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Misal, Ferdy Sambo berusia 49 tahun saat vonis dijatuhkan, maka dia akan dipenjara selama 49 tahun.
Namun, penafsiran itu salah.
"Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana," tulis Kemenkumham dalam laman resminya.
Selain itu, jika Sambo dijatuhi hukuman 49 tahun, hal tersebut melanggar ketentuan ayat (4) Pasal 12 KUHP. Sebab, ayat itu mengatur hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
"Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati," jelasnya.
"Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," lanjut Kemenkumham.
Itu artinya, jika Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup, dia akan dihukum dengan ditempatkan di balik jeruji besi sampai dia meninggal dunia.
Tuntutan untuk Sambo
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.
Saksi RR benar pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi milik Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.
Advertisement
Jelaskan Fakta Hukum
Dari keterangan saksi dan terdakwa Ferdy Sambo diperoleh fakta hukum, saudara Ferdy Sambo jelas dan tegas. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, menerima telepon dari PC yang menyampaikan perbuatan korban Brigadir J sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu.
"Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan HT untuk memanggil RR naik ke lantai 3. Saat bertemu, Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksud dan niat kepada RR kamu back up saya kalau Brigadir J melawan. Lalu mengatakan, kamu berani gak tembak dalam hal ini Brigadir J. Kemudian RR menjawab tidak berani pak, karena saya tidak kuat mentalnya. Penyampaikan tersebut merupakan maksud bahwa penyampaikan perbuatan terdakwa ferdy sambo memang bertujuan untuk perbuatan menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa Brigadir J," tutur jaksa.
Mendengar jawaban RR tersebut, lanjut dia, terdakwa Ferdy Sambo merasa tidak puas jika kehendak untuk menghilangkan korban Brigadir J tidak terlaksana. Sehingga untuk mencapai tujuan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan meminta Bharada E.
"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksud dan niat kepada Brhada E dengan perkataan kamu sanggup gak nembak Yoshua, dijawab siap komandan. Maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo ke RR maupun ke Brhada E dalam merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Brigadir J," kata jaksa.
Ada Skenario
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan daripada terdakwa Ferdy Sambo berikan satu kotak peluru kepada Bharada E dengan tujuan untuk menambah magazen dengan peluru untuk digunakan menembak atau menghilangkan nyawa Brigadir J. Lalu Bharada E menerima satu kotak peluru tersebut dan menambahkan peluru ke magazen lalu dipasangkan ke senjata Glock 17 milik Bharada E.
Terdakwa Bharada E meyakinkan akan menjaga Bharada E karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh, menembak tidak ada yang bisa menjaga kita semua. Kemudian Ferdy Sambo menentukan lokasi pelaksanaan dengan mengatakan lokasi di 46.
"Selanjutnya Ferdy Sambo menjelaskan berulang-ulang skenario yang telah dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo. Skenario, cerita karangan cerita bohong. Brigadir J lecehkan PC. PC berteriak minta tolong lalu Bharada E merespon dan brigadir J menembak. Bharada E nembak balik ke korban Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo meyakinkan lagi dengan mengatakan Bharada E aman karena membela PC dan membela diri. Agar lebih sempurna pelaksanaan kehendak terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Brigadir J," ujar jaksa.
Advertisement
Dakwaan
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan kepada senjata api keberadaan Brigadir kepada Bharada E. Dijawab senjata Brigadir J di Lexus LM. Kemudian menyuruh Bharada E untuk mengambil senjata Brigadir J. Dan senjata api HS diserahkan ke terdakwa tujuan agar Brigadir J lebih mudah dieksekusi. Bahwa pelaksanaan kehendak maksud dan tujuan telah disusun Ferdy Sambo dengan rapih terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum," sambung jaksa.
Selain itu, jaksa menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.