Liputan6.com, Jakarta - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dapat dikenakan hukum lebih berat usai dirinya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pasalnya YBK tak hanya menggunakan, dirinya juga mengajak dan memfasilitasi tersangka lainnya.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan perempuan yang sempat terciduk bersama YBK, Novi Prihartini alias Refi mengkonsumsi narkoba karena diajak. Perempuan tersebut pun turut difasilitasi dengan disediakan tempat dan peralatan.
Advertisement
Ketika penangkapan pun polisi telah mengamankan barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
"Dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain selain YBK di antaranya perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
"Masih ada satu DPO lagi berinial A aliran Andi," ujar Andi.
2 Wanita Lain Tidak Dijadikan Tersangka
Sedangkan Untuk dua wanita lain yang turut terlibat tidak dijadikan sebagai tersangka. Mereka hanya selaku saksi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo, keduanya hanya direhabilitasi.
Sebelumnya, YBK ditangkap karena kasus sabu-sabu di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama dengan seorang perempuan pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.
Usia dilakukan tes, urine Kombes YBK positif methamphetamin dan amphetamine.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement