KPK Batasi Kunjungan untuk Lukas Enembe di Rutan, Apa Alasannya?

Meski begitu, Ali menyatakan pihaknya memberikan hak keluarga termasuk penasihat hukum untuk menjenguk Lukas Enembe.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jan 2023, 16:39 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi sementara kunjungan untuk Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Hal itu lantaran tersangka kasus korupsi yakni suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua itu masih dalam tahap sosialisasi.

"Memang saat ini untuk tersangka LE itu dalam masa sosialisasi di rutan, karena memang untuk tahanan baru ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian penyesuaian. Sehingga memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Meski begitu, Ali menyatakan pihaknya memberikan hak keluarga termasuk penasihat hukum untuk menjenguk Lukas Enembe.

"Untuk kunjungan dari pihak keluarganya memang kemudian perlu kami lakukan verifikasi ya, terhadap data yang diajukan kepada KPK. Karena informasi yang kami peroleh juga kemudian ada data yang di dalam surat pengajuannya berbeda dengan di KTP, misalnya di identitasnya ini kan tentu kita enggak bisa penuhi yang seperti itu," jelas dia.

Lebih lanjut, KPK akan mencocokkan antara pihak keluarga yang mendaftar untuk menjenguk dengan kartu identitasnya.

"Maka orang yang ada keperluan apa, berkunjung, kemudian juga datang juga harus benar, begitu kan. Tidak kemudian dari nama data yang diajukan berbeda di identitas," Ali menandaskan.


Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus korupsi dalam hal suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

"Benar. Informasi yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," tutur Ali kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Lukas Enembe sendiri telah memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menyarankan Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, bersedia hadir dalam proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban, dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Yulce diketahui akan menolak menjadi saksi bagi Lukas Enembe dengan alasan sebagai keluarga inti. Meski hal tersebut diperbolehkan secara hukum, namun Ali tetap meminta Yulce hadir terlebih dahulu menghadap tim penyidik.

Menurut dia, tim penyidik membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam kasus ini.

"Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka baik LE maupun RL (Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka)," kata Ali.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya