Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sependapat atas surat tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Advertisement
"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Ferdy Sambo, yang menyimpulkan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Martin Lukas, Selasa (17/1/2023).
"Dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 49 UU ITE Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," sambungnya.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J mengaku kecewa atas tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo oleh JPU. Karena, pihaknya ingin agar eks Kadiv Propam Polri ini diberikan hukuman yang maksimal.
"Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," ungkapnya.
"Bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat," pungkasnya.
Dituntut Seumur Hidup
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement