Liputan6.com, Jakarta - Isu Perselingkuhan antara dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Putri Candrawathi mencuat.
Isu itu pertama kali dihembuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membeberkan fakta hukum dalam surat tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf.
Advertisement
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak membeberkan motif perselingkuhan pada persidangan kliennya.
"Justru itu, saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan. Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan, karena menghindari persepsi publik atau gimana," kata Rasamala di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel hari ini, Selasa (17/1/2023). Rasmala sangat mengharapkan persidangan berjalan secara terbuka, objektif dan sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan apa yang disampaikan kemarin dan sidang lalu soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 tersebut. Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut," ujar Rasmala.
Rasamala menerangkan, tudingan perselingkuhan dinilai cukup serius. Hal ini terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Namun, Rasamala enggan membahas lebih jauh.
"Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajukan dalam pledoi kami ya," ucap dia.
Tak Sajikan Lengkap Perihal Motif
Rasamala menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak menyajikan secara lengkap surat tuntutan Ferdy Sambo terutama perihal motif tersebut. Padahal, itu menjadi bagian penting.
"Nah motif itu harus diungkap. Saya kita itu nanti akan kita ungkapkan secara utuh pada pembelaan kami nanti. Tentu nanti, setelah pembelaan kan masih ada yang berwenang untuk tentukan dan melakukan penilaian final so perkara ini adalah majelis hakim," ujar Rasamala.
Rasamala menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara adil.
"Kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi, dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," ujar dia.
Advertisement