Liputan6.com, Pekanbaru - Terlilit utang dan takut sepeda motornya diambil sebagai ganti, seorang warga Pekanbaru berinisial RE nekat melakukan prank kepada polisi di Polsek Rumbai. Pria 41 tahun itu mengaku menjadi korban begal agar dia tidak dicari penagih utang lagi.
Akibat laporan palsu pembegalan ini, warga Kelurahan Rumbai Bukit tersebut ditangkap. Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan menjelaskan, pelaku membuat laporan palsu ke Polsek Rumbai pada 14 Januari 2023. Pelaku mengaku telah diadang seseorang di jalanan.
Tak hanya itu, korban mengaku telah dibegal oleh seorang pria menggunakan senjata api. Tersangka menyebut terpaksa menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya itu agar selamat.
"Petugas piket menerima laporan itu, selanjutnya piket Reskrim ke lokasi yang disebut pelaku untuk melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Andrie, Selasa petang, 17 Januari 2023.
Usai olah tempat kejadian perkara, pelaku diminta keterangan awal untuk menceritakan ciri-ciri orang yang telah membegalnya. Pemeriksa mulai curiga karena keterangan pelaku sering berubah-ubah.
"Pelaku pulang, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan," jelas Andrie.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Takut Motor Diambil
Kepolisian tidak menyelidiki laporan begal melainkan kecurigaan kepada pelaku. Ternyata benar, petugas menemukan sepeda motor pelaku yang dititipkan ke seseorang.
"Motor yang disebut dibegal itu ada pada temannya," kata Andrie.
Beberapa jam kemudian, penyidik menjemput tersangka ke rumahnya. Sepeda motor pelaku dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus laporan palsu ini.
"Pelaku tak dapat mengelak lagi telah membuat laporan palsu, dia mengakui telah membohongi petugas," ujar Andrie.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjadi korban begal karena punya utang Rp2 juta ke seseorang. Pelaku takut sepeda motor yang dijadikan sebagai jaminan diambil sehingga nekat membuat laporan kendaraannya telah dirampok.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," tegas Andrie.
Advertisement