Saatnya Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Sang Suami Ferdy Sambo Sudah Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawati.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Jan 2023, 16:58 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 10 orang saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan  berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (17/1/2023).

Istri dari Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang tuntutan.

Pada sidang dakwaan, Putri Candrawati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, suami Putri Candrawati, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi  pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  


Penilaian Jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akan mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tersebut Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. 

Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.

Saksi RR benar pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi milik Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya