Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (17/1/2023).
Istri dari Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang tuntutan.
Advertisement
Pada sidang dakwaan, Putri Candrawati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, suami Putri Candrawati, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penilaian Jaksa
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.
Saksi RR benar pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi milik Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.
Advertisement