Liputan6.com, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengharapkan agar para terdakwa yang terjerat pasal pembunuhan berencana untuk dihukum maksimal.
Namun, tidak dengan Bharada Richard Eliezer.
Advertisement
Samuel Hutabarat menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada majelis hakim. Mengingat terdakwa Bharada E merupakan justice collaborator yang memberikan kesaksian penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Itu justice collaborator sedangkan keputusan justice collaborator itu kan yang menentukannya hakim, sedangkan LPSK dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan. Kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan hakim soal justice collaborator oleh si Bharada E. Apakah sudah sesuai dengan apa fakta di lapangan, kita serahkan saja penilaiannya kepada Hakim," ujar Samuel.
Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto juga menilai bahwa Bharade E bisa mendapatkan vonis lebih ringan mengingat perannya sebagai justice collaborator.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui rapat paripurna pimpinan pada Senin 15 Agustus 2022 mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Seorang justice collaborator diberikan hak untuk mendapatkan vonis yang lebih ringan dari pasal yang dituduhkan. Memang kalau melihat persidangan selama ini Bharada E memang memberikan kontribusi yang sangat signifikan terkait kesaksian-kesaksiannya itu. Makanya itu tentunya juga akan diperhatikan Jaksa apalagi dia sejak awal sudah memjadi justice collaborator. Kalau pun tuntutannya berat mungkin nanti hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Bambang.
Sebelumnya tim kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Hanya saja untuk Richard Eliezer atau Bharada E diminta dikenakan tuntutan hukuman ringan.
Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Sidang Tuntutan 18 Januari 2023 Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Setelah mendengar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo, besok giliran Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer yang akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi akan dilangsungkan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sementara hari ini, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan Ferdy Sambo ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah perbuatannya menyebabkan nyawa Brigadir J melayang. "Satu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Keterangan Sambo Berbelit-belit
Menurut jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.
"Dua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.
Perbuatan Ferdy Sambo juga mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatannya tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Lima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," jelas jaksa.
Sementara, untuk hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, jaksa menyebut tidak ada.
"Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.
Tuntutan
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.
Saksi RR benar pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi milik Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.
Dari keterangan saksi dan terdakwa Ferdy Sambo diperoleh fakta hukum, saudara Ferdy Sambo jelas dan tegas. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, menerima telepon dari PC yang menyampaikan perbuatan korban Brigadir J sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu.
"Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan HT untuk memanggil RR naik ke lantai 3. Saat bertemu, Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksud dan niat kepada RR kamu back up saya kalau Brigadir J melawan. Lalu mengatakan, kamu berani gak tembak dalam hal ini Brigadir J. Kemudian RR menjawab tidak berani pak, karena saya tidak kuat mentalnya. Penyampaikan tersebut merupakan maksud bahwa penyampaikan perbuatan terdakwa ferdy sambo memang bertujuan untuk perbuatan menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa Brigadir J," tutur jaksa.
Advertisement