Jelang Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Isu Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Mencuat

Putri Candrawathi dijadwalkan akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Isu perselingkuhan kembali muncul jelang sidang tuntutan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu mencuat dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan fakta hukum terjadinya perselingkuhan antara korban Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli.

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," tutur Jaksa di PN Jaksel.

Putri Candrawathi dijadwalkan akan mendengar sidang tuntutan terdakwa  pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023. Selain Putri, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga mendapat agenda serupa di hari yang sama. 

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi--Ferdy Sambo--telah lebih dulu dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan kemarin, Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa Penunut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Ada enam hal yang disampaikan JPU pada majelis hakim dalam tututan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, diantaranya Ferdy Sambo dinilai menyampaikan keterangan yang berbelit-belit dan perbuatannya mencoreng institusi Polri. 

Namun, berbeda dengan ketika JPU membeberkan fakta hukum dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, kali ini isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo tidak dibeberkan dalam persidangan.

 


Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Isu Perselingkuhan

Motif perselingkuhan yang tak dibeberkan dalam persidangan tuntutan Ferdy Sambo menjadi tanda tanya bagi Penasihat Hukum Sambo, Rasamala Aritonang.

Rasamala melihat hal itu sebagai kejanggalan. "Justru itu, saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan. Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan, karena menghindari persepsi publik atau gimana," kata Rasamala di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Rasamala menerangkan, tudingan perselingkuhan dinilai cukup serius. Hal ini terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Alih-alih membahas lebih jauh, Rasamala mengatakan akan mengajukan tanggapan dalam pledoi.

"Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajukan dalam pledoi kami ya," ucap dia.

 


Berharap Majelis Hakim Putus Perkara Secara Adil

Rasamala menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak menyajikan secara lengkap surat tuntutan Ferdy Sambo terutama perihal motif tersebut. Padahal, itu menjadi bagian penting.

"Nah motif itu harus diungkap. Saya kita itu nanti akan kita ungkapkan secara utuh pada pembelaan kami nanti. Tentu nanti, setelah pembelaan kan masih ada yang berwenang untuk tentukan dan melakukan penilaian final so perkara ini adalah majelis hakim," ujar Rasamala.

Rasamala menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara adil.

"Kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi, dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," ujar dia.


Isu Perselingkuhan Dinilai Cacat Hukum

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis angkat bicara terkait fakta hukum yang diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni soal Kuat Ma'ruf yang diduga mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Menurut Arman, argumen perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J sebagaimana peristiwa Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022 tidak jelas dan cacat demi hukum.

Soal perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi dibacakan dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf. JPU menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang," kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Oleh karena, argumentasi soal perselingkuhan di Magelang dapat memberikan efek negatif terhadap korban pelecehan seksual. Karena, tuduhan dari JPU dianggap tidak mendasar sebagaimana dakwaan.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman.

Padahal keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Dianggap keterangan Putri layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel.

"Jadi, bagaimana mungkin Jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya