KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, Rabu (18/1/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2023, 11:50 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, Rabu (18/1/2023).

Yulce Wenda, istri Lukas dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Lukas Enembe akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Selain istri dan anak Lukas Enembe, tim penyidik juga akan memeriksa pihak swasta bernama Yonater Karomba.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan sikap Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yulce menyatakan tak bersedia menjadi saksi bagi sang suami.

"Berarti yang bersangkutan menyiakan haknya untuk membela dan merangkan jika merasa benar," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (15/1/2022).

Menurut Ghufron, pemeriksaan merupakan proses mencari kebenaran. Sehingga, menurut Ghufron, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa memiliki kesempatan untuk membela dan menerangkan dugaan yang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.

Menurut Ghufron, sejatinya Yulce tak menyia-nyiakan kesempatan untuk membela sang suami.

"Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan," kata Ghufron.

 


Tak Mempermasalahkan Jika Bungkam

Meski demikian, Ghufron menyebut pihaknya tak mempermasalahkan jika Yulce tak bersedia memberikan keterangan. Pasalnya, tim penyidik sudah memiliki alat bukti kuat menjerat Lukas Enembe.

"KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh, dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikit pun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya