Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Istri Ferdy Sambo itu mengenakan kemeja lengan panjang, celana dan sneakers putih. Bahkan maskernya pun berwarna putih. Hanya tas tangan yang dibawanya berwarna hitam.
Advertisement
Putri Candrawathi tampak sehat. Namun, ketika Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan kondisinya, Putri menjawab bahwa dirinya tengah mengalami gangguan pencernaan. Meski demikian Putri memastikan bahwa dia siap menjalani proes persidangan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya Hakim Iman Wahyu dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu," jawab Putri Candrawathi dengan suara pelan.
Suara Putri terdengar lebih jelas dan tegas ketika menyampaikan kalimat berikutnya dengan penekanan pada kata "siap".
"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini," tegas Putri dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Tiga orang terdakwa selain Putri yakni yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) lalu.
Sementara suami Putri, Ferdy Sambo, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena disimpulkan terbukti berencana membunuh Brigadir J. Adapun untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadwal pembacaan tuntutannya akan dilakukan Rabu (17/1/2023).
Advertisement
Isu Perselingkuhan
Isu perselingkuhan kembali muncul jelang sidang tuntutan Putri Candrawathi. Dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin, (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kesimpulan itu sekaligus menampik isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Duren Tiga, Kamis (7/7/2022).
Pernyataan Jaksa itu disampaikan saat pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Menurut Jaksa, Putri terindikasi berbohong saat ditanya mengenai hubungannya dengan Brigadir J saat ditanya oleh salah satu saksi ahli poligraf Aji Febrianto.
"Terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," terang Jaksa.
Tetapi motif perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J tidak diungkap oleh JPU dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo, Selasa, 17 Januari 2023.
Penasihat Putri Candrawathi Sebut Isu Selingkuh Cacat Hukum
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis angkat bicara terkait fakta hukum yang diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni soal Kuat Ma'ruf yang diduga mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Menurut Arman, argumen perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J sebagaimana peristiwa Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022 tidak jelas dan cacat demi hukum.
"Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang," kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Oleh karena, argumentasi soal perselingkuhan di Magelang dapat memberikan efek negatif terhadap korban pelecehan seksual. Karena, tuduhan dari JPU dianggap tidak mendasar sebagaimana dakwaan.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman.
Padahal keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Dianggap keterangan Putri layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel.
"Jadi, bagaimana mungkin Jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman.
Advertisement