Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berkoordinasi ke DPR dan pemangku kepentingan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Jokowi ingin RUU PPRT yang mandek 19 tahun ini segera disahkan menjadi UU. Adapun RUU PPRT sudah masuk daftar proglenas prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR RI.
Advertisement
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dia menyampaikan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Jokowi menyebut para pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya sehingga harus diberikan perlindungan melalui UU PPRT.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. UU PPRT ini diharapkan dapat memberikan peroindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tutur Jokowi.
Didukung
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak Sri Rahayu mengatakan, pihaknya mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Menurut dia, hal ini sejalan bagaimana sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawatri Soekekarnoputri yang mengingatkan kadernya seberapa urgensi dan penting RUU PPRT ini.
"RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan namun masih belum dapat masuk prolegnas DPR RI. Padahal percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk melindungi pekerja domestik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang," kata Sri dalam keterangannya, Minggu (3/12/2022).
Menurut dia, kasus kekerasan yang dialami oleh PRT berdasar data Jala PRT, telah terjadi 1.635 kasus multi kekerasan berakibat fatal, 2.031 kasus kekerasan fisik, 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
"Situasi ini dipahami oleh PDI Perjuangan, karena sebagai partai ideologis, PDI Perjuangan memiliki tugas mengawal dan melindungi warga negara, khususnya perempuan dan wong cilik," jelas Sri.
Advertisement