Dituntut Penjara 8 Tahun, Ini Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dibacakan JPU saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jan 2023, 12:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 8 tahun kurungan penjara.

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Dalam persindangan JPU juga membeberkan peran dari Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut JPU, Putri tidak berupaya mencegah peristiwa penembakan di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Terdakwa justru mendengar adanya keributan, tetapi tidak ada keinginan keluar kamar dan tidak ada upaya agar tidak terjadi penembakan, hingga akhirnya korban meninggal dunia," tutur JPU.

Selain itu, Putri juga menjanjikan memberi uang kepada masing-masing terdakwa lain usai melakukan penembakan terhadap Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

"Memberikan uang masing-masing Rp 500 juta untuk Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf, serta Eliezer Rp 1 miliar. Uang akan ditransfer setelah kasus selesai," tambah JPU.

JPU menambahkan, Putri juga ikut bersama-sama mendukung niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terdakwa juga ikut bersama-sama mendukung niat jahat Ferdy Sambo menembak. Seharusnya dapat mencegah suaminya melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa Putri Candrwathi. Terdakwa juga secara sadar turut serta mendukung tindakan pembunuhan terhadap Nofriansyah," kata JPU.


Jaksa Simpulkan Tak Ada Pelecehan

Sebelumnya, JPU membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.

Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, bukan pelecehan.

Awalnya, jaksa mengulas keterangan saksi ahli Reni Kusumawardani terkait hasil assessment dengan menggunakan multimeted kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kemudian dari fakta persidangan, jaksa menanggapi keterangan ahli yang mengatakan adanya kesimpulan terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Hal itu disebut berkesesuaian dengan indikator dengan keterangan kredibel yang disesuaikan dengan kredibilitas assessment berbagai riset, yakni terdapat tujuh indikator. Seperti terpenuhinya detail informasi hingga adanya akurasi berkesesusaian antara keterangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Susi.

"Kami tanggapi bahwa keterangan dokter Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Menurut jaksa, keterangan dari Aji Febriyanto selaku saksi ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang?’, yang juga dinyatakan dalam BAP Lab Kriminalistik Nomor Lab 392 tertanggal 9 September 2022.

"Bahwa berdasarkan keterangan ahli Profesor M Mustofa, ahli mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti. Kemudian ahli mengatakan hasil psikologi forensik dapat digunakan, tapi dikuatkan dengan alat bukti lain, tak boleh hanya bertumpu pada satu saja," jelas jaksa.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya