Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi dinilai terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu, istri Ferdy Sambo dituntut hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, menurut Jaksa telah terpenuhi berdasarkan hukum. Karenanya tidak perlu bukti dakwaan subsider. Putri dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan korban dengan tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya.
Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan, Putri Candrawathi menyerahkan tuntutan JPU pada penasihat hukumnya.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Putri meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pribadi maupun dari penasihat hukum. Majelis Hakim memberi waktu satu pekan pada Putri dan penasihat hukumnya.
Ajukan Pendampingan Psikolog
Selain meminta waktu untuk mengajukan pledoi, penasihat hukum Putri Candrawathi juga meninta secara khusus pada majelis hakim agar kliennya bisa mendapat pendampingan psikolog.
"Karena ada kekhawatiran dan kondisi psikologis Bu Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog," ujar Febri Diansyah, tim penasihat Putri.
Menurut Febri, sebelumnya pihaknya telah membawa psikolog untuk memeriksa dan mendampingi kliennya namun ditolak oleh rutan dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim.
Febri menyebut telah melayangkan dua surat pada pada 16 dan 17 Januari 2023 terkait permohonan tersebut.
Menanggapi permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan dengan alasan Putri Candrawathi sudah selesai menjalani pemeriksaan sehingga tidak diperlukan lagi pendampingan psikolog.
Namun Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyatakan pendampingan yang dimaksud adalah di luar persidangan. "Karena terdakwa masih merupakan tahanan dari kewenangan majelis hakim, maka kami akan memberikan keleluasaan itu," ujar Iman.
Iman menjelaskan, keleluasaan pendampingan psikolog tak ubahnya izin yang diberikan pada keluarga terdakwa untuk menjenguk.
Advertisement
Bungkam Usai Sidang
Sejak awal, Putri Candrawathi tampak lebih banyak bungkam. Dia hanya bersuara ketika ditanya oleh majelis hakim. Sesekali dahinya mengernyit ketika mendengar fakta dan kesimpulan yang dibacakan JPU.
Usai sidang pun Putri yang mengenakan pakaian serba putih memilih tetap diam dan tertunduk saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia sama sekali tak merespons pertanyaan awak media yang menunggu di luar.
Sambil mengenakan rompi tahanan yang diberikan jaksa, Putri berlalu dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian dan jaksa menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, Putri akan diantar kembali ke rumah tahanan.
Suami Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jika Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara dengan potong masa tahanan, sang suami--Ferdy Sambo--telah lebih dulu dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan kemarin, Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penunut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Ada enam hal yang disampaikan JPU pada majelis hakim dalam tututan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, diantaranya Ferdy Sambo dinilai menyampaikan keterangan yang berbelit-belit dan perbuatannya mencoreng institusi Polri.
Advertisement