Jokowi Ungkap 19 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

Jokowi menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Jan 2023, 13:05 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti soal perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Dia menyebut aturan mengenai ini telah lama diinisiasi tapi tak kunjung disahkan.

Menurut catatannya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.

"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Kepala negara juga  menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga tersebut. Mengingat ada banyak jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini.

Dimana, posisi itu, jika tak dibentengi dengan aturan yang jelas, maka tetap rentan kehilangan pekerjaan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tegas Jokowi.

 


Perlu Dukungan Semua Pihak

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan payung hitamsaat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Upaya percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang harus didukung semua pihak, untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak azasi manusia.

"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pada diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Madya Kedeputian Informatika dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden, Prita Laura itu menghadirkan Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI Willy Aditya, Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI Anwar Sanusi, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia /Kowani, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga /Jala PRT, Giwo Rubianto, Lita Anggraini, dan Institute Sarinah, Eva Sundari sebagai narasumber.

 


Penghidupan Layak

Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Lestari, UUD 1945 mengamanatkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.

Kehadiran UU PPRT yang merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, membutuhkan dukungan semua pihak. "Namun faktanya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang," ujar Reri.

Sejak 2004, RUU PPRT sudah diajukan. Pada 2009 RUU tersebut bahkan sudah didorong untuk disahkan. Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam prolegnas. Namun, belum juga berujung pada pengesahan menjadi Undang-Undang.

"Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna," ujar dia.

 


Hak Pekerja Terabaikan

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) saat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, sepanjang 2020-2021, Forum Diskusi Denpasar 12 pun sudah tiga kali mengangkat tema terkait pentingnya RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga. Namun para pemangku kebijakan belum tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut.

"Akibatnya, para pekerja rumah tangga di tanah air hingga kini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Tanpa kepastian perlindungan, tambah Rerie, semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan.

"Hadirnya instrumen hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga, sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat konstitusi yang merupakan warisan para pendiri bangsa untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab di negeri ini," tegas Rerie.

Perlu pemahaman semua pihak terkait substansi dan urgensi kehadiran UU PPRT, tambahnya, agar akselerasi proses pembahasan RUU PPRT untuk menjadi Undang-Undang bisa direalisasikan.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya