Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Buka Pintu Komunikasi Lagi dengan Venna Melinda

Ferry Irawan lewat kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait kasus KDRT.

oleh Wayan Diananto diperbarui 18 Jan 2023, 14:00 WIB
Ferry Irawan lewat kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait kasus KDRT. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan lewat kuasa hukumnya tengah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus KDRT.

Ini dibenarkan pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, saat dikonfirmasi jurnalis. Langkah hukum ini bagian dari upaya mencapai restorative justice dengan Venna Melinda sebagai korban.

“Kalau ditanya apa langkah hukum kami? Kami sudah mengajukan surat permohonan untuk penangguhan penahanan yang kami tujukan kepada Dirkrimum Polda Jawa Timur,” kata Jeffry Simatupang.

Pihak Ferry Irawan berharap Polda Jawa Timur merespons positif surat pengajuan penahanan. Aktor sinetron Istri Pilihan sadar, kabul tidaknya permohonan ini 100 persen wewenang aparat.


Segera Dijawab

Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim kasus KDRT. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

“Kami berharap surat itu segera dijawab dengan mengeluarkan Pak Ferry atau menangguhkan Pak Ferry, begitu. Kita enggak berbicara peluang. Itu, kan kewenangan. Maka 100 persen itu adalah hak yang dimiliki oleh Polda Jawa Timur,” ungkapnya.

Dilansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (17/1/2023), Jeffry Simatupang menyebut ada alasan kuat mengapa permohonan penangguhan penahanan ini diajukan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Agar Bisa Jalin Komunikasi

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

“Agar Pak Ferry bisa menjalin komunikasi untuk mengupayakan perdamaian. Sekali lagi kami tetap membuka pintu perdamaian karena bagaimana pun amanat Undang-undang KDRT adalah bagaimana mengedepankan restorative justice,” Jeffry Simatupang membeberkan.

Menurutnya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Inilah yang menjadi dasar hukum sang aktor ditahan.

 


Akan Kooperatif

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan disertai jaminan kliennya tak akan kabur. “Tentu itulah yang kami jamin kepada pihak kepolisian. Bahwa Pak Ferry tidak akan melarikan diri. Yang kedua, bahwa Pak Ferry juga tidak akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Jeffry Simatupang mengklaim sejak awal bahwa Ferry Irawan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya. “Akan kooperatif. Itulah alasan kami mengajukan penangguhan penahanan,” Jeffry Simatupang mengakhiri.

Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya