Liputan6.com, Lebak - Penemuan jasad di perkebunan karet Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (13/1/2023) lalu, membuat geger warga. Usut punya usut, jasad tersebut ternyata korban pembunuhan.
Advertisement
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (18/1/2023), membenarkan keduanya merupakan korban pembunuhan berinisial WD dan KJA.
"Korban WD dan KJA mendatangi (pelaku ) MT dengan tujuan ingin mencari dukun," ujar Shinto.
Kejadian berawal pada Kamis (12/1/2023) WD (39) warga Penjaringan, Jakarta Utara, menghubungi MT (36) warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, untuk minta dicarikan dukun. Kemudian WD diantar sopirnya, KJA (48) warga Kutai Timur, Kalimantan Timur untuk datang ke Banten.
MT yang tengah terlilit utang Rp6 juta kemudian punya niat jahat. MT lalu menghubungi ketiga temannya untuk mensukseskan rencana jahatnya tersebut. Tiga orang temannya yakni SM (30) warga Kota Serang, MA (30) dan SP (40) warga Kabupaten Serang, Banten, menunggu di petilasan daerah Kragilan, Kabupaten Serang.
Tersangka MT bertugas menemui korbannya, WD dan KJA di daerah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 18.00 WIB. Ketiganya berangkat ke petilasan dan sampai dilokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua korban sempat disuguhi kopi yang sudah diberi racun, namun tidak berpengaruh. Hingga akhirnya, MT mengajak WD pergi mencari minuman, sedangkan korban KJA menunggu di mobil.
"Korban lehernya di jerat lehernya oleh para pelaku hingga meninggal. Hasil visum, WD juga terluka dikepala. Sedangkan KJA juga mengalami luka tilang iga patah dan pendarahan di paru-paru," ungkap Shinto.
Jasad kedua korban awalnya akan dibuang di daerah Malingping atau Gunung Kencana, namun kondisi yang tidak memungkinkan, jenazah akhirnya dibuang ke perkebunan karet Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat dini hari, (13/1/2023).
Terancam Hukuman Mati
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Lebak bersama Jatanras Polda Banten menemukan pelaku yang kabur ke daerah Lampung. Polisi di Banten kemudian meminta bantuan Polda Lampung untuk membantu penangkapan para tersangka yang membawa kabur mobil, handphone serta uang Rp3,6 juta.
Saat akan ditangkap Polda Lampung para pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga keempat kaki pelaku ditembak polisi.
"Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurnia, Rabu (18/1/2023).
Iptu Andi menerangkan, ide awal pencurian dengan pembunuhan muncul dari pelaku MT yang terlilit utang Rp 6 juta. Sedangkan ketiga temannya menuruti kemauan MT, lantaran di iming-imingi yang hasil penjualan barang berharga korban.
"Tersangka utama memilik utang sekitar Rp6 juta ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar utang tersebut," tuturnya.
Advertisement