Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Mendengar tuntutan itu, Putri yang mengenakan pakai serba putih itu pun langsung tertunduk beberapa detik. Saat itu, istri dari Ferdy Sambo ini juga sambil memejamkan matanya dan menghela nafas serta menggenggam tangannya.
Tak hanya Putri yang menunjukan ekspresinya saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Melainkan juga para pengunjung yang saat itu hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Saat itu, mereka bersorak seperti kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap Putri Candrawathi.
Padahal, dalam kasus ini Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi siap mendengar tuntutan yang akan dibaca tim jaksa penuntut umum (JPU). Putri menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri tampak mengenakan baju putih dan celana putih serta masker putih. Dia cukup tenang mendengarkan poin kesimpulan persidangan yang dibacakan jaksa. Mukanya terlihat lesu. Di pangkuannya, ada sebuah tas kecil berwarna hitam. Sidang pembunuhan Yosua sudah digelar sejak 17 Oktober silam.
Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Termasuk mendengarkan kesaksian dari Putri secara langsung, maka jaksa memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Advertisement
5 Terdakwa
Putri menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Kadiv Propram Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri didakwa terlibat pembunuhan Yosua. Karena, Putri diduga mengetahui rencana suaminya untuk membunuh Yosua, tetapi tidak menghalangi. Akibatnya, Putri didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com