Kejati Sulsel Bekuk Buronan Kasus Penipuan Berkedok Menawarkan Berlian Palsu

Buronan kasus penipuan jual beli berlian palsu tersebut dibekuk dalam persembunyiannya di Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Jan 2023, 13:55 WIB
Kejati Sulsel memperlihatkan Meryam Mistham Kamase, pelaku penipuan penjualan berlian palsu (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dibantu oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membekuk buronan kasus tindak pidana penipuan yang berkedok menawarkan berlian palsu kepada korbannya, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.

Meryam Mistham Kamase, buronan kasus penipuan tersebut dibekuk dalam persembunyiannya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks Perumahan Gladiol, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, dalam perkara yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari makassar telah menuntut Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Di mana berdasarkan putusan Nomor: 232/Pid.B/2020/PN Mks tertanggal 20 Januari 2021, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Meryam selama 1 tahun dan 4 bulan kurungan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, baik JPU maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding. Alhasil, oleh Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa perkara tersebut, menjatuhkan putusan kepada Meryam dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban," terang Soetarmi.

Meryam kemudian merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan lagi-lagi melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tepatnya pada 10 November 2021, namun permohonan kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni justru menambah hukuman untuk Meryam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

"Mengetahui permohonan kasasinya ditolak, Meryam sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tak ada itikad baik bahkan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. Sehingga Kejari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk selanjutnya Meryam ditetapkan sebagai buronan kejaksaan," terang Soetarmi.

Atas perintah Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Josia Koni, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar kemudian bergerak cepat mengendus tempat pelarian Meryam. Alhasil tak butuh waktu lama, Meryam berhasil dibekuk di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Gladiol Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukang, Makassar.

"Buronan yang perbuatannya terbukti merugikan korbannya sebesar Rp626.111.040 itu langsung kita jebloskan ke Lapas Kelas I Makassar guna menjalani masa penghukumannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi," ujar Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), R. Febrytrianto meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejati Sulsel untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Febrytranto menegaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya