Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
"Izin Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih," ujar Febri.
Senada, Penasihat hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menyatakan, akan menanggapi tuntutan dari JPU.
"Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum," ujar dia.
Majelis Hakim Berikan Waktu 1 Minggu
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memperailahkan penasihat hukum mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," jawab Wahyu.
Advertisement
Ekspresi Putri Candrawathi Saat Dituntut 8 Tahun Penjara
Mendengar tuntutan Jaksa, Putri yang mengenakan pakai serba putih itu pun langsung tertunduk beberapa detik. Saat itu, istri dari Ferdy Sambo ini juga sambil memejamkan matanya dan menghela nafas serta menggegam tangannya.
Tak hanya Putri yang menunjukan ekspresinya saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Melainkan juga para pengunjung yang saat itu hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Saat itu, mereka bersorak seperti kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap Putri Candrawathi.