Liputan6.com, Bandung - Rekrutmen PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak akhir 2022 lalu. Adapun para calon panitia PPS ini nantinya membantu KPU setempat untuk menyelenggarakan pemilu, baik di tingkat kelurahan hingga desa.
Pendaftaran PPS tepatnya sudah berlangsung sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022 lalu melalui daring. Setelah rangkaian pendaftaran, ada serangkaian proses lain. Saat ini, proses itu sudah memasuki rangkaian wawancara untuk calon anggota PPS.
Advertisement
Beberapa KPU di sejumlah daerah hari ini juga telah menyelenggarakan tes wawancara. Para pendaftar PPS harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi tes wawancara.
Melansir dalam beberapa sumber, ada beberapa kisi-kisi untuk tes wawancara Pemilu. Berikut ini adalah kisi-kisinya:
1. Komitmen, integritas, profesionalisme, visi, hingga loyalitas. Contohnya pertanyaan mengenai motivasi dan visi dari pendaftar ingin menjadi PPS Pemilu 2024 dan lain sebagainya.
2. Pengetahuan mengenai kepemiluan seperti misalnya teknis penyelenggaraan, kelembagaan, administrasi pemilu, hingga pengetahuan mengenai kewilayahan. Contohnya, pertanyaan mengenai berapa desa yang ada di wilayah tempat domisili hingga tugas dan wewenang dari para anggota PPS.
3. Pengalaman dari pendaftar mulai dari rekam jejaknya, riwayat dan pengalaman kepemiluan, pengalaman organisasi, pengalaman kerja, hingga riwayat pendidikan dari sang pendaftar. Salah satu contoh pertanyaanya bisa tentang pengalaman yang pernah pendaftar alami ketika dalam sebuah organisasi atau kepemiluan.
Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum 2024 tentunya harus mengetahui tugas dan wewenangnya sendiri. Adapun hal tersebut juga telah diatur dalam regulasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas PPS
Adapun tugas dan wewenang dari PPS tertera dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sebagaimana tugas yang dimaksud pada ayat (1) tersebut adalah pelaksanaan seperti berikut:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
Advertisement
Wewenang PPS
Berikut ini adalah wewenang PPS berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2022:
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal diatas adalah kewajiban seperti berikut ini:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.