Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Berdasarkan fakta hukum selama persidangan, Jaksa menilai, dugaan pelecehaan seksual bagian dari skenario pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Jaksa menyebut, tidak ada keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang mendukung adamya dugaan pelecehan seksual maupun pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.
"Namun apabila kekeraaan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai peristiwa sebenarnya. Maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi persitiwa yang sebenarnya terjadi," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J tidak cukup alat bukti.
"Di dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum bertolak belakang dengan keterangan Putri Candrawathi bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J," ujar Jaksa.
Diperkuat Hasil Poligraf
Jaksa mengatakan, kembali ke keterangan Bharada E, Susi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dimana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua Hutabarat serta tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa visum.
"Berdasarkan fakta tersebut justru menunjukkan keterangan Putri Candrawathi yang merasa telah mengalami kekerasan atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua Hutabarat adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat," ujar dia.
Jaksa mengatakan, keterangan saksi diperkuat dengan hasil pemerikasan poligraf menerangkan jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang menerangkan dia tak berselingkuh dengan korban Yosua Hutabarat adalah berbohong.
"Dengan hasil pemeriksaan minus 25," ucap dia.
Advertisement
Siap Ajukan Pledoi
Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
"Izin Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih," ujar Febri.
Senada, Penasihat hukum Putri lainnya, Arman Hanis menyatakan, akan menanggapi tuntutan dari JPU.
"Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum," ujar dia.