Benturan Perda dan Undang-Undang Bikin 94 Kepala Desa di Kuansing Galau

Sebanyak 94 kepala desa di Kabupaten Kuansing resah dengan Adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemerintahan Desa sehingga membatasi jabatan kepala desa. 

oleh Syukur diperbarui 20 Jan 2023, 01:00 WIB
Pertemuan antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kanwil Kemenkumham Riau terkait polemik jabatan kepala desa. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 94 kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resah dengan Adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemerintahan Desa. Perda Kabupaten Kuansing membatasi jabatan kepala desa. 

Perda itu mengatur kepala desa hasil pemilihan tahun 2019 hanya menjabat sampai tahun 2024. Kepala desa menganggap peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang itu dinyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan. 

Adanya benturan dua landasan hukum ini menimbulkan polemik antara kepala desa dengan Pemerintahan Kabupaten Kuansing. Hal ini membuat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Erdiansyah, mendatangi Kanwil Kemenkumham Riau.

Kedatangan ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu. Erdiansyah berharap mendapatkan petunjuk dari lembaga uang menangani legislasi daerah tersebut. 

"Mohon arahan dan petunjuk terkait tumpang tindihnya 2 aturan ini agar pemerintah desa dapat bekerja dengan tenang dan maksimal," ujar Erdiansyah kepada Jahari. 

Menyikapi ini, Jahari menyebut akan mempelajari terlebih dahulu kedua aturan. Namun, sebagai informasi awal yang sudah diketahui, tegas Jahari, Undang-Undang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Terima kasih atas kedatangan Pemkab Kuansing, secepatnya akan kami telaah dan berikan solusi," jelas Jahari, Rabu siang, 18 Januari 2023.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perda Harus Diubah

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Riau, Edison Ginting Manik, menjelaskan, perlu ada perubahan terhadap peraturan daerah tersebut. 

Menurutnya, peraturan daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang diatasnya, yaitu undang-undang. Sebagai solusi, Edison meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah perubahan.

"Peraturan daerah itu diterbitkan tahun 2017 sementara Undang-Undang tentang Desa disahkan tahun 2014, sudah jelas sekali seharusnya Perda mengacu pada UU," jelas Edison.

Meskipun sudah menjawab, Kanwil Kemenkumham Riau menyatakan akan memberikan tanggapan melalui surat dinas resmi setelah dilakukan telaah oleh penyuluh dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Riau.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya