Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Brigadir J, Richard Eliezer Tertunduk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Jan 2023, 19:18 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman penjaran selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang tuntutan, JPU membacakan hal memberatkan terhadap terdakwa Richard Eliezer yaitu sebagai eksekutor dengan perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan terdakwa juga membawa duka mendalam dan menimbulkan keresahan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan Richard Eliezer adalah bekerjasama untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban Brigadir J.

"Meringankan saksi pelaku yang bekerja sama untuk bongkar kejahatan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dan kooperatif di persidangan, menyesali perbuatan, dan perbuatan terdakwa dimaafkan keluarga korban," ujar jaksa.

Jaksa menambahkan, dengan uraian tersebut, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun.

"Dalam perkara Richard Eliezer demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dengan memperhatikan undang-undang menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa atas nama terdakwa Richard Eliezer memutuskan menyatakan terdakwa dengan identitas ttersebut di atas terbukti sa dan meyakinkan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama, dalam dakwaan primer melanggar pasal 340, menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer penjara 12 tahun tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," ujar jaksa.

Saat jaksa membacakan tuntutan penjara 12 tahun tersebut, tampak raut wajah sedih Richard Eliezer. Ia yang juga mendapatkan status Justice Collaborator seperti menahan kesedihan dan tangis. Saat mendengarkan tuntutan jaksa, Richard Eliezer memandang ke depan dan tak lama kemudian tertunduk.

Saat jaksa membacakan tuntutan tersebut tampak riuh di ruang pengadilan hingga hakim meminta pengunjung tetap tenang. "Mohon kepada pengunjung tetap tenang," ujar hakim.


Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J Riuh

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun kurungan penjara.

Tuntuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (18/1/2023).

Saat putusan 12 tahun penjara dibacakan, pengunjung sidang langsung riuh. Bahkan, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan pengunjung agar tetap tenang dan tidak gaduh saat sidang.

"Mohon pengunjung sidang tenang," kata Majelis Hakim, Rabu (18/1/2023).

Majelis Hakim juga mengancam akan menyetop sementara sidang jika pengunjung tidak tenang. Akhirnya, sidang dilanjutkan hingga jaksa selesai membacakan tuntutan.

"Jika tidak tenang, sidang akan kami skors," ancam Majelis Hakim.

Sebelumnya, jaksa menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 


Putri Candrwathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (18/1/2023).

Kali ini, giliran Terdakwa Putri Candrawathi dan Terdakwa Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Iya. Hari ini dua-duanya agendanya pembacaan tuntutan," kata dia saat dihubungi Rabu (18/1/2023).

Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Dalam pemeriksaan terdakwa, Putri lebih banyak menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sewaktu di Magelang. Putri bahkan sampai tak bisa menahan kesedihan. Air mata bercucuran membasahi kedua pipi.

Pada persidangan tersebut, Putri juga mengungkapkan sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya memaksa agar memberikan kesaksian di hadapan penyidik Tim Khusus (Timsus).

Sebab, Timsus Polri menjanjikan Putri Candrawathi tetap berstatus sebagai saksi. Tetapi, apalah daya statusnya justru berubah setelah bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022.

Berbeda dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E justru blak-blakan menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, Ferdy Sambo disebut sebagai otak atau dalang.

Bharada E menerangkan, rencana jahat terkait pembunuhan Brigadir J dibahas Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E sebut Putri Candrawathi ikut mendengar.


Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bharada E mengungkapkan secara gamblang ekspresi wajah Ferdy Sambo yang penuh amarah dan tak bisa membendung lagi kesedihan takala mendengar Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J. Bahkan, kalimat yang keluar dari mulut kadang-kadang dengan nada tinggi.

Di akhir pembicaraan itu, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi Yoshua. "Siap," begitu jawaban Bharada E. 

Bharada E menjelaskan, skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo seolah-olah terjadi tembak-menembak. Adapun, Brigadir J sendiri dituduh telah melecehkan Putri Candrawathi saat berada di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Bharada E mengungkap Ferdy Sambo sesumbar skenario bakal berjalan mulus. Bharada E juga dipastikan bebas dari jerat hukum.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya