Sidang Tuntutan Richard Eliezer Sempat Ditunda karena Pendukung Tidak Tertib

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:41 WIB
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Selain Putri Candrawathi, sidang tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E juga dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang tuntutan tersebut juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.

Hakim Ketua sempat harus menunda jalannya persidangan karena pendukung Richard Eliezer gaduh usai mendengar tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya, Hakim Ketua beberapa kali memperingatkan agar pengunjung sidang tenang. Oleh karena sebagian pengunjung masih juga riuh, sidang terpaksa diskors atau ditunda.

Petugas keamanan pun diminta untuk mengeluarkan pengunjung yang gaduh.

Hakim Ketua lalu memperingatkan agar pengunjung yang masih ada di dalam ruangan untuk tenang atau sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu terpaksa ditunda.

"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang maka kami akan skor dan sidang akan kami tunda," kata Hakim Ketua.


Eliezer Tahan Tangis

Richard Eliezer hanya bisa tertunduk usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer alias Bharada E terlihat menahan tangis ketika tuntutan hukuman penjara 12 tahun dibacakan oleh JPU.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Bharada E memejamkan mata lalu menundukkan kepala. Perlahan dan singkat, Eliezer mengusap ujung hidung dengan punggung tangan kirinya. Tampak dia berusaha menguatkan diri sendiri. 

Tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan dipotong masa tahanan. 

"Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," lanjut jaksa. 

 


Langgar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan JPU, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

 


Jadi Justice Collaborator

Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya