Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memperhatikan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu pun menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap dia.
Di samping hal meringankan, Jaksa juga menguraikan hal memperberat tuntutan hukum terhadap terdakwa. Jaksa menyebut, Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap dia.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan," ujar Jaksa.
Dakwaan Bharada E
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Advertisement