Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf pada Kamis 12 Januari 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, lokasi tersebut menjadi tempat pertemuan pengurusan proyek tersebut.
Advertisement
“Ya ada informasi ada pertemuan di tempat itu, kita cek,” tutur Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut Kuntadi, pihaknya menelusuri sejumlah hal di tempat golf itu. Dia tidak menampik termasuk upaya pemeriksaan CCTV terkait pertemuan proyek BTS Kominfo.
“Lebih (pertemuan lebih dari dua orang),” jelas dia.
Meski begitu, Kuntadi masih enggan merinci pihak mana saja yang hadir dalam pertemuan tersebut. Termasuk potensi orang yang hadir menjadi tersangka perkara kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
“Nanti (perkembangannya),” Kuntadi menandaskan.
Penggeledahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Sejumlah lokasi mulai dari rumah, kantor, hingga tempat golf pun menjadi sasaran.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa, 10 Januari 2023.
"Rumah LH yang berada di Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. dan rumah HE Palupy yang berada di Kota Depok," tutur Kuntadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).
Kemudian pada Rabu 11 Januari 2023, penyidik menggeledah rumah LH yang berada di Depok dan Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 24-25, RT2 RW2, Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan," jelas dia.
Sementara itu, beredar informasi adanya penggeledahan di kediaman Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Namun, Kuntadi menampik kabar tersebut.
"Nggak ada," Kuntadi menandaskan.
Advertisement
Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Adapun Tiga tersangka tersebut, yakni; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.
Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," Ketut memungkasi.
Ketut menyebut mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.