Liputan6.com, Jakarta - Bocah NA (5), korban dugaan keracunan satu keluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat dipindahkan ke rumah aman oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bekasi pada Selasa 17 Januari 2023.
Pihak KPAID berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan DP3A. Korban sengaja dipindahkan demi menghilangkan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa ibunda beserta dua kakak sambungnya.
Advertisement
KPAID menilai, korban saat ini membutuhkan suasana yang dapat mendukung pemulihan psikologis dan sosialnya, sehingga rumah aman menjadi pilihan terbaik.
"Karena kita melihat masih ada trauma atau kebingungan anak terhadap peristiwa yang dialaminya. Ini terlihat sesekali ketika anak sedang berdiam atau ingin tidur, dia akan menanyakan kembali ibunya yang sudah meninggal," kata Komisioner KPAID Kota Bekasi Bidang Hukum, Novrian saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, sejauh ini NA masih belum mengetahui peristiwa sebenarnya, sehingga perlu dilakukan pendampingan secara intensif. NA akan diberikan pemahaman dan penguatan atas realita yang sedang dihadapi anak tersebut.
"Bahwa ini adalah sebuah realita yang ada dan si anak harus siap dan kuat sehingga ke depannya memiliki resiliansi dalam penanganan permasalahan anak," ujar Novrian.
Pihak KPAID Kota Bekasi juga menyiapkan tim khusus yang akan senantiasa memberikan perlindungan bagi korban, baik itu kesehatan fisik, psikologis, dan sosial.
Novrian mengatakan, korban akan ditangani sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya harus memastikan trauma korban sepenuhnya hilang dan kondisi psikogisnya benar-benar pulih.
Pihak KPAID menegaskan tidak akan sembarangan menyerahkan NA ke pihak-pihak yang hendak mengasuh, meski dari pihak keluarga. KPAID akan terlebih dahulu melakukan asesmen sebagai bahan pertimbangan.
"Karena kita tidak mau sembarangan memberikan anak tersebut kepada orang yang mungkin kita tidak tahu kemampuan finansial sosial dan kemampuan psikologis dalam mengasuh anak tersebut," papar Novrian.
"Jadi kalau memang tidak ada yang mengasuh, kalau berdasarkan UU adalah keluarga terdekatnya, maka KPAD dan negara akan siap melakukan pendampingan sehingga anak ini dewasa," tandas Novrian.
Polisi Tangkap 3 Orang dalam Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi
Polisi terus menyelidiki kasus sekeluarga yang ditemukan keracunan di sebuah kontrakan Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan.
"Pada tindak lanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bekerja sama antara Polres Metro Bekasi Kota dengan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Trunoyudo mengatakan penangkapan ketiga pelaku yang diduga membuat keracunan satu keluarga telah diamankam hari ini. Namun dia tidak menyebutkan identitas daripada pelaku.
"Diamankan hari ini, ada tiga pelaku yang nantinya secara komprehensif akan kita sampaikan," tutur Trunoyudo.
Pada berita sebelumnya, satu keluarga di rumah kontrakan di RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi ditemukan keracunan makanan hingga mengeluarkan busa dari mulutnya. Dari lima orang yang ditemukan tiga diantaranya telah meninggal dunia.
Tiga orang yang meninggal dunia yakni AM (40), RA (23) dan MR (17). Sedangkan dua orang yang masih menjalani perawatan di RSUD Bantargebang yakni MDS (34) dan NR (5).
Sebanyak 12 barang bukti telah didapatkan oleh kepolisian mulai dari minuman hingga muntahan korban untuk diteliti penyebab korban keracunan hingga mulut berbusa.
Advertisement
Puslabfor Polri Olah TKP Ulang di Rumah Keluarga yang Diduga Keracunan di Bekasi
Tim gabungan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, melakukan olah TKP ulang di kediaman satu keluarga yang diduga keracunan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tim gabungan yang terdiri dari 10 orang petugas, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 16.00 WIB dengan membawa sejumlah peralatan.
"Kami masih melakukan olah TKP ulang dan kita coba ambil lagi beberapa sampel di dalam untuk dilakukan penelitian oleh Puslabfor," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Idrawienny Panji Yoga di lokasi, Senin (16/1/2023).
Olah TKP berlangsung selama kurang lebih satu jam. Ada sekitar 3-4 kantong sampel yang dibawa tim dari TKP untuk diperiksa lagi di Puslabfor.
"Hasil uji lab masih dilakukan pendalaman, makanya kami ambil sampel lagi dari TKP," ujar Panji.
Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan apakah ada tindak pidana di kasus keracunan ini lantaran masih menunggu hasil penyelidikan.
"Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman," tegas Panji.