Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu, sebelum menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, JPU telah lebih dulu melakukan sejumlah pertimbangan atas perkara yang menjerat Bharada E.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Berikut sederet fakta terkait sidang tuntutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
1. Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Menahan Tangis
Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat detik-detik pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bharade E menutup kedua mata, bibir bergetar dan wajah menekuk, seperti hendak menangis.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Tak hanya Bharada Richard Eliezer yang mengeluarkan emosi. Para pengunjung yang datang bahkan berteriak atas pengajuan hukuman dari JPU.
Sidang sempat tak berjalan kondusif. Di tengah keributan tersebut, Bharada Richard Eliezer hanya bisa menundukan kepalanya.
Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer lebih berat dibanding tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dengan penjara 8 tahun.
Advertisement
2. Hal yang Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, JPU telah lebih dulu melakukan sejumlah pertimbangan atas perkara yang menjerat Bharada E.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Selain itu, perbuatan Bharad E dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," sambung JPU.
3. Hal yang Meringankan
Meski begitu, JPU turut memperhatikan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu pun menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap JPU.
Advertisement
4. Sidang Tuntutan Richard Eliezer Diwarnai Keriuhan dan Teriakan Protes Pengunjung
Sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E berlangsung ricuh. Simpatisan Bharada E tak terima atas tuntutan JPU.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan tuntutan. Kala itu, Jaksa memaparkan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada E. Suasana sidang yang tenang berubah riuh.
Penonton yang didominasi simpatisan Bharada E berteriak-teriak menghujat Jaksa Penuntut Umum yang mereka nilai mencederai rasa keadilan.
Tak hanya simpatisan, Bharada E turut mengekspresikan kesedihan. Ia tampak mengerutkan dahi. Bibirnya bergetar dan wajah memerah.
Sementara itu, penonton sidang terus-terusan berbuat gaduh. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sampai turun tangan menenangkan pengunjung sidang.
"Mohon kepada para pengunnung untuk tetap tenang. Mohon para pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini. Lanjutkan," ucap Wahyu.
Tak digubris, penonton tetap histeris. Wahyu tak henti-henti meredam suasana persidangan.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan saudara JPU," ucap dia.
Namun, penonton sidang semakin sulit dikendalikan. Wahyu akhirnya memutuskan men-skors sidang. Wahyu turut meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan penonton yang tak bisa bersikap kooperatif.
"Petugas kemanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," ucap Wahyu.
Wahyu turut mengancam menunda persidangan apabila situasi tak kunjung kondusif.
"Kepada para pengunjung apabila tidak tenang akan kami skors dan sidang akan kami tunda. Tolong dikeluarkan kepada mereka yang tak bisa tenang," tegas Wahyu.
Tak lama setelah itu, kericuhan mereda. Wahyu memerintahkan JPU melanjutkan pembacaan tuntutan.