Liputan6.com, Manado - Polda Sulut mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolmong, Sulut.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.
"Kasus cabul ini menimpa anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS," ujar Siahaan didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023) siang, di Mapolda Sulut.
Baca Juga
Advertisement
Siahaan mengatakan, yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang organ vital korban. Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut.
"Dengan modus bahwa apabila korban memijat pelaku, korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," jelas Siahaan.
Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti yang ada antara lain, visum et repertum fisik korban serta visum et repertum psikiatrikum.
"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," ujar Siahaan.
Simak juga video pilihan berikut: