Rangkuman Tuntutan Terdakwa Kasus Brigadir J dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J mulai dari Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Richard Eliezer sudah hadai sidang tuntutan.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Jan 2023, 20:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan yang digelar mulai Senin, 16 Januari 2023 hingga Rabu, 18 Januari 2023.

Lima terdakwa itu antara lain Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Lima terdakwa tersebut telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya lima terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Adapun tuntutan masa hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beragam.

Berikut rangkuman tuntutan lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dikutip dari Kanal News dan Regional Liputan6.com:

1.Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf sebagai sopir pribadi sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk sosok yang dipercaya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak 2015. Kuat Ma’ruf ini juga dikenal dengan ajudan Ferdy Sambo dan akrab disapa ‘Om Kuat’ oleh anak-anak Ferdy Sambo.

Pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara delapan tahun atas terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan itu berdasarkan hal yang yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan hal-hal untuk mengajukan tuntutan pidana. Jaksa menuturkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Jaksa menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. “Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar dia.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana sehingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ujar dia.


2.Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ricky Rizal juga menghadapi sidang tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023. JPU juga menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.

Jaksa menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar dia.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan Ricky Rizal kalau perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan saat memberikan keterangan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” tutur jaksa.

Adapun hal yang meringankan Ricky Rizal dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata dia.


3.Ferdy Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 17 Januari 2023. JPU pun menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Hukuman ini lebih berat dari dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa menilai, Ferdy Sambo telah sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. 

Kemudian, jaksa juga menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.


4.Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 10 orang saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada Rabu, 18 Januari 2023, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. Pada sidang tuntutan JPU pun menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengunjung sidang menyoraki tuntutan jaksa tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Ia tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya, Ferdy Sambo yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum. Dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.


5.Richard Eliezer atau Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Richard Eliezer juga menghadapi sidan tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," tutur Jaksa.

 

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya