Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi, yang mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT di tahun ini.
"Kami sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, yang didampingi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani," tutur Rinawati Prihatiningsih, Wakil Ketua Umum Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI), Rabu (18/1/2023).
Sebab menurutnya, RUU PPRT ini telah berkali-kali mengalami penyesuaian atau harmonisasi dengan berbagai pemegang kepentingan, tentunya sudah mempertimbangkan asas kekeluargaan, keadilan kesejahteraan, dan kepastian hukum baik bagi PRT dan Pemberi kerja.
Baca Juga
Advertisement
Untuk itu, posisi IWAPI saat ini mendukung dan mendorong untuk segera disahkannya RUU PPRT, dimana mayoritas PRT adalah sebagian besarnya pekerja perempuan.
"Ini adalah salah satu aksi, advokasi dan partisipasi aktif selaras visi dan misi IWAPI dalam mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan. Hal ini juga sejalan dengan arah upaya aksi G20 EMPOWER, dalam meningkatkan tidak saja dalam angka namun juga kualitas pemberdayaan dan representasi ekonomi perempuan,"katanya.
Juga salah satu upaya pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mewujudkan kesetaraan gender yang berkeadilan.
Minta DPR Percepat RUU PPRT
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU PPRT. Bahkan, untuk mempercepat hal tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stake holder'," katanya di Istana Presiden, Rabu (18/1/2023).
Menurut Presiden Jokowi, pihak pemerintah berusaha keras untuk memberikan perlindungan untuk para pekerja rumah tangga. Sebab, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, bila RUU PPRT tersebut merupakan RUU inisiatif DPR. Dalam hal ini, pemerintah menunggu dan berkomitmen untuk terus mengawal.
"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu, yang pasti pemerintah seperti yang disampaikan Bapak Presiden kita berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini," kata Bintang.
Advertisement