Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak berlanjut. Hal ini lantaran laporan dugaan suap itu minim bukti.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan kasus dugaan pemberian amplop dari Ferdy Sambo ke pegawai LPSK itu disetop. Sejak laporan masuk, KPK langsung meminta konfirmasi ke LPSK pada Agustus 2022, namun tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Baca Juga
Advertisement
"Tetapi kemudian kan tidak menemukan terkait data-data informasi yang mendukung, adanya dugaan tindak Pidana. Yang pertama apakah itu ada tindak pidana atau tidak, kan begitu," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Lantaran tidak ditemukan tindak pidana, kata Ali, penyidik juga tidak bisa menyimpulkan apakah laporan soal dugaan suap yang diterima pegawai LPSK benar adanya.
"Sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu. Sehingga sudah selesai, ya begitu," tutur dia.
"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan. Apalagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada petugas LPSK. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022) silam.
Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan terkait pemberian amplop itu bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.
"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.
Ferdy Sambo Dilaporkan TAMPAK ke KPK
Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Sambo dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.
"(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu usai melapor di Gedung KPK, Senin (15/8/2022).
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, anggotanya tidak menerima dua amplop coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Hasto, pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, pihak LPSK berkoordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Setelah pertemuan tersebut, petugas LPSK tiba-tiba disodori dua amlop besar berwarna coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan Ferdy Sambo Langsung dikembalikan," tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saya dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Hasto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan diduga amplop tersebut dari orang suruhan Ferdy Sambo. Sebab kala itu petugas LPSK masih berada di Kantor Propam Polri tempat Ferdy Sambo bekerja.
"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement